
Di Rapat Panja, Anggota DPR Debat Usia Cagub Ikut Putusan MA atau MK
Pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI
Pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI
Gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam pertimbangannya, MK tolak ubah syarat usia Cagub-Cawagub.
Tito mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih kemungkinan akan digelar akhir Januari atau awal Februari. Itu untuk Pilkada tanpa sengketa di MK.
Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA.
Cagub-cawagub harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025. Hal itu merupakan penjelasan KPU RI buntut putusan MA soal syarat usia Cakada di Pilkada 2024.
KPU meminta pemerintah segera menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah buntut putusan MA. KPU mengalami kerepotan jika tak segera ditetapkan.
"Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That's it. Tidak melibatkan pemerintah," kata Mendagri Tito.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menunggu KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub.
KPU mengharmonisasi putusan MA yang mengatur batas usai cagub-cawagub 30 tahun saat dilantik. KPU enggan bicara dalam soal putusan tersebut.
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," kata Puan.