Sebanyak delapan partai politik (parpol) sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada ke rapat paripurna. Delapan partai yang sepakat adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilansir dari detikNews, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. PDIP bakal mengirim nota keberatan atas revisi UU Pilkada itu.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I itu digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek. Pengambilan keputusan itu dilakukan seusai Baleg DPR mendengar pandangan fraksi-fraksi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan revisi UU Pilkada.
Pembahasan revisi UU Pilkada itu berlangsung kurang lebih berlangsung selama tujuh jam. Rapat dimulai pukul 10.10 WIB dan berakhir pukul 16.55 WIB.
Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri juga hadir dalam rapat.
Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah memberikan tanggapan atas keputusan tingkat pertama itu. Tito menyebut pemerintah menghormati segala pandangan yang berkembang dalam rapat.
"Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di panja dan juga tentu menghormati pendapat ini yang baru saja kita dengar satu persatu dari setiap fraksi," ujarnya.
Tito menyebut sikap pemerintah setuju atas draf revisi UU Pilkada itu. Ia berharap draf tersebut untuk diteruskan ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna besok.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah di bawah ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam rapat panja terdapat sejumlah perubahan dalam UU Pilkada, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam rapat panja, menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," berikut bunyi catatan rapat baleg.
Selain itu, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)