
Simulasi KPU: Cagub Minimal Berusia 30 Tahun di Akhir Desember 2024
Dalam simulasi itu, para calon kepala daerah harus genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
Dalam simulasi itu, para calon kepala daerah harus genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu menilai UU Pemilu banyak kekurangan. Rahmat juga menyinggung kasus Oesman Sapta Odang (OSO) pada tahun 2019 hingga putusan MA terkait batas usia.
PPP meminta KPU untuk berkonsultasi ke DPR terlebih dahulu sebelum menerapkan putusan tersebut.
Putusan MA ini dibanjiri kritik. Berikut kritikan sejumlah pihak terhadap putusan MA tersebut, Jumat (31/5/2024):
Kaesang masuk bursa Pilgub Jakarta. Momentum isunya dekat dengan putusan MA. Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons dinamika politik aktual ini.
Putusan MA telah mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan tersebut.
Nama Kaesang yang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta dikaitkan dengan putusan MA terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Bagaimana respons Gibran?
Gugatan kabul. Calon di Pilkada tak harus minimal usia 30 tahun saat nyalon. Nasdem berharap putusan MA tak dijadikan alat memuluskan politik golongan tertentu.
"Tentu kami tidak ingin terburu-buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," kata Ketua BPOKK Demokrat, Herman Khaeron.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan.