
Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
Jaksa penuntut umum menjawab eksepsi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Anita.
Jaksa penuntut umum menjawab eksepsi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Anita.
Majelis hakim menegur seorang jenderal bintang satu dalam persidangan. Jenderal itu merupakan terdakwa perkara penggunaan surat jalan palsu.
Brigjen Prasetijo Utomo disebut mengurus semua keperluan Djoko Tjandra saat hendak masuk ke Indonesia dengan statusnya sebagai buronan.
Jaksa mengungkap Djoko Tjandra tak hanya menggunakan surat jalan palsu tapi juga surat keterangan COVID-19 yang didapatkan atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.
Polri telah melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Jakarta Timur). Apa alasannya?
Kasus surat jalan Djoko Tjandra segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kiranya kalau minggu depan dalam arti minggu ini sudah akan selesai segera dikirim kembali kepada JPU," kata Brigjen Awi.
Bareskrim Polri mengembalikan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejagung pekan ini.
Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.