
Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice-Fatwa MA Hari Ini
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis hari ini. Dia, diduga memberi suap ke dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk fatwa MA.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis hari ini. Dia, diduga memberi suap ke dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk fatwa MA.
"Santai sajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi. Harapannya saya yang terbaiklah," ujar Djoko Tjandra.
Prasetijo menerima putusan itu, sementara Napoleon lebih baik mati dibanding harus dibui.
Sidang 2 jenderal di kasus Djoko Tjandra mencapai ujungnya. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 4 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Kejagung menyebut tuntutan jaksa terhadap Djoko Tjandra sama dengan tuntutan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Ini pernyataan lengkapnya.
JPU meminta majelis hakim menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan upaya fatwa MA.
Jaksa menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara terkait kasus suap dua jenderal dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apa pertimbangan jaksa?
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini menyuap jenderal polisi serta jaksa Pinangki terkait fatwa MA.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang tuntutan. Djoko Tjandra berharap dituntut bebas.
"Sidang Djoko Tjandra akan memasuki acara penuntutan. Kejaksaan Agung harus berani menuntut berat Djoko Tjandra," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman.