
30 Tahun Mengabdi di Polri Jadi Alasan Meringankan Vonis Brigjen Prasetijo
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu. Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2,5 tahun penjara terlalu berat.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis atas kasus surat jalan palsu hari ini. Djoko Tjandra berharap majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.
Jaksa membacakan replik untuk Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra, membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra berharap bebas dari tuntutan jaksa.
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.
Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus surat jalan palsu.
Anita Kolopaking mengaku salah mengartikan permintaan Djoko Tjandra. Menurut Anita, Djoko Tjandra sebenarnya tidak meminta dibuatkan surat jalan.