
Vonis Ultra Petita di Kasus Djoko Tjandra Bikin Anita Kolopaking Ucap Istigfar
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Anita Dewi Anggraini Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Apa pertimbangan hakim?
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu. Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2,5 tahun penjara terlalu berat.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
PN Jaktim hari ini menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Djoko Tjandra dkk. Hakim hari ini akan membacakan putusan terkait kasus surat jalan palsu.
PN Jakarta Timur menggelar sidang duplik kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan terdakwa Anita Kolopaking. Dalam sidang, Anita menolak replik Jaksa.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Kolopaking mengajukan tanggapan atas replik dari JPU. Anita menolak seluruh replik jaksa dan tetap pada nota pembelaan.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi yang diajukan.