
Vonis Ultra Petita di Kasus Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra dkk
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Apa pertimbangannya?
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Ia terbukti aktif meminta pembuatan surat tersebut.
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu. Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2,5 tahun penjara terlalu berat.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis kasus surat jalan palsu hari ini. Ia berharap dapat divonis bebas oleh majelis hakim.