
MA Tetap Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu.
Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.
PN Jakarta Timur memberikan vonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Apa alasan majelis hakim?
Idham Azis mengatakan voins ultra petita itu menunjukkan hukum tak tumpul ke atas. Idham menegaskan proses hukum harus berjalan imbang dan merata.
Anita Dewi Anggraini Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Apa pertimbangan hakim?
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu. Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2,5 tahun penjara terlalu berat.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis atas kasus surat jalan palsu hari ini. Djoko Tjandra berharap majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.