
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Kompak Ajukan Pleidoi
3 Terdakwa surat jalan palsu masing-masing dituntut hukuman 2 sampai 2,5 tahun bui. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking kompak ajukan pleidoi.
3 Terdakwa surat jalan palsu masing-masing dituntut hukuman 2 sampai 2,5 tahun bui. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking kompak ajukan pleidoi.
Anita Kolopaking dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa terkait perkara surat jalan palsu. Tak terima dengan tuntutan JPU Anita akan mengajukan pledo
Jaksa menilai Anita Kolopaking bersalah di kasus pembuatan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bebas COVID palsu Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun pengacara keberatan dan siapkan pledoi.
Djoko Tjandra dijatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terkait kasus surat jalan palsu. Atas tuntutan itu, Kuasa hukum Djoko Tjandra siapkan pledoi.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Timur. JPU menuntut Djoko Tjandra dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus surat jalan palsu.
Brigjen Prasetijo Utomo mengungkap alasan keikutsertaannya untuk menemui Djoko Tjandra di Pontianak. Ia mengaku untuk pemantauan COVID-19.
Terdakwa surat jalan palsu, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah meminta dibuatkan Surat Bebas covid-19 kepada Anita Kolopaking.
Anita Kolopaking mengirimkan email surat jalan dan surat bebas Covid-19 ke Djoko Tjandra. Namun, Anita mengaku salah mengartikan permintaan Djoko Tjandra.