
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis kasus surat jalan palsu hari ini. Ia berharap dapat divonis bebas oleh majelis hakim.
Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis atas kasus surat jalan palsu hari ini. Djoko Tjandra berharap majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak pleidoi yang diajukan.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Sebagaimana jadwal putusan yang sudah ditetapkan, hari Selasa tanggal 22 Desember," ujar ketua majelis hakim.
Dalam dupliknya, terdakwa Djoko Tjandra menilai jaksa tidak dapat membuktikan surat jalan palsu.
Jaksa menolak nota pembelaan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Jaksa tetap bersikukuh menuntut Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa membacakan replik untuk Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra, membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra berharap bebas dari tuntutan jaksa.
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.