
Jaksa Tuntut 7 Bulan Bui Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5 Agustus lalu.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan pemecatan terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU.
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi tersangka karena memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Selain itu, Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.