
Jaksa Tuntut 7 Bulan Bui Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen berdamai dengan Tata wanita yang dipukulnya di SPBU. Meski begitu kasus hukumnya tetap berlanjut.
Anggota DPRD Palembang M Sukri dan Tata, wanita yang dianiayanya di SPBU telah berdamai. Sukri menyerahkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi perdamaian.
Polisi melimpahkan berkas perkara penganiayaan anggota DPRD Palembang ke jaksa. Pelimpahan itu dilakukan 31 Agustus 2022 kemarin.
Ahmad Muzani menyebut aksi M Sukri aniaya wanita di Palembang membuat perjuangan makin berat. Partai Gerindra saat ini berjuang agar Prabowo menjadi Presiden.
Penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5 Agustus lalu.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan pemecatan terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU.
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen menganiaya seorang wanita di SPBU. Sukri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata punya harta Rp 3 miliar lebih.
Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen, yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU, dengan memecatnya.