
KPK Jebloskan 4 Eks Anggota DPRD Jambi ke Lapas
KPK mengeksekusi vonis empat eks anggota DPRD Jambi di kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
KPK mengeksekusi vonis empat eks anggota DPRD Jambi di kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
KPK memanggil Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Haryanto, sebagai saksi. Romi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi pada 2017.
KPK telah memeriksa Harmina Djohar terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun 2017. Ini yang didalami KPK.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Harmina Djohar terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi pada 2017.
KPK menjadwalkan pemanggilan tiga mantan anggota DPRD Jambi dan satu anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 di kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017.
KPK melayangkan panggilan untuk Hillalatil Badri selaku Wakil Bupati Sarolangun untuk menjadi saksi perkara suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.
Pihak swasta Paut Syakirin (PS) ditetapkan tersangka baru kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Paut diduga memberikan Rp 2,3 m uang 'ketok palu' tambahan.
Sebelum ditahan, Paut akan menjalani proses isolasi mandiri (isoman). Dia akan isoman selama 14 hari.
KPK memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan 3 anggota DPRD Jambi lainnya terkait kasus dugaan suap uang ketuk palu.
KPK menetapkan 12 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi.