Tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rama yang meninggal dunia Rabu (1/11/2023) diketahui memiliki riwayat sakit. Almarhum pun sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang Rabu pagi ini.
Agus Rama meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi. Wadir Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher, dr. Anton Trihartanto mengungkapkan bahwa pasien tiba di rumah sakit dalam kondisi tidak sadar. Suara napas negatif dan denyut jantung negatif.
"Iya, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB dibawa ke IGD dan sudah tidak sadar. Pasien dinyatakan Death On Arrival," ungkap Anton dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka suap ketok palu yang terpilih menjadi anggota DPRD Jambi 2 periode ini telah di-PAW (pergantian antar waktu). Agus merupakan politisi PAN. KPK baru saja menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Agus sendiri baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Kuasa Hukum Agus, Alimin Lubis menyebutkan bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal dunia. Agus juga mengeluhkan sakit setelah tidak makan selama dua hari.
"Kalau riwayat sakit ada, maag gitu," kata Alimin singkat.
Berkas perkara Agus Rama baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menjalani proses persidangan. Diketahui seharusnya dia menjalani sidang pada hari ini bersama kelima tersangka lain.
"Iya, seharusnya hari ini (sidang)," tandas Alimin.
Hal itu juga ditegaskan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo. Dengan meninggalnya Agus Rama, maka kasus hukum terhadap dirinya otomatis gugur. Sementara kelima tersangka lain masih berlanjut.
"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia, prosesnya otomatis gugur. Yang tersangka lain sedang jalani sidang hari ini," ujar Suwarjo.
(des/des)