
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
KPK mengusut perkara korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. KPK menahan eks anggota DPRD Jambi Suliyanti.
KPK mengusut perkara korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. KPK menahan eks anggota DPRD Jambi Suliyanti.
KPK menetapkan 28 orang Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sebagai tersangka suap ketok palu RAPBD 2017 dan 2018. Sebanyak 10 di antaranya ditahan.
Sebanyak 10 tersangka dipanggil ke gedung KPK siang ini terkait pengembangan kasus RAPBD Jambi 2017-2018.
KPK menahan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali di perkara suap 'ketok palu' pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2015.
KPK mengeksekusi vonis empat eks anggota DPRD Jambi di kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim tersangka suap 'ketok palu'. Total suap yang diterima para tersangka sejumlah Rp 3,3 miliar.
KPK menjadwalkan pemanggilan tiga mantan anggota DPRD Jambi dan satu anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 di kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017.
Sebelum ditahan, Paut akan menjalani proses isolasi mandiri (isoman). Dia akan isoman selama 14 hari.
Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK menetapkan 12 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi.