
PK Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kandas
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi dan gratifikasi.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi memperberat hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi 15 tahun.
Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding KPK terhadap terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Basuki Wasis, dosen IPB serta ahli penghitungan kerugian negara yang pendapatnya dipakai KPK dalam kasus eks Bupati Sulawesi Tenggara Nur Alam digugat perdata.
KPK mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp 1,5 triliun.
Nur Alam langsung mengajukan banding ini tanpa berkomunikasi dengan penasihat hukum. Nur Alam merasa tak bersalah dalam kasus tersebut.
Majelis hakim mengabulkan pidana tambahan terhadap Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam yaitu berupa pencabutan hak politik.
Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan ke PT AHB.