
Hukuman Nur Alam Jadi 15 Tahun, Pengacara Sarankan Kasasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi memperberat hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi 15 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi memperberat hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi 15 tahun.
Basuki Wasis, dosen IPB serta ahli penghitungan kerugian negara yang pendapatnya dipakai KPK dalam kasus eks Bupati Sulawesi Tenggara Nur Alam digugat perdata.
KPK mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara, lebih kecil dari tuntutan jaksa 18 tahun. Apa kata KPK?
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai Rp 1,5 triliun.
Majelis hakim mengabulkan pidana tambahan terhadap Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam yaitu berupa pencabutan hak politik.
Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan ke PT AHB.
Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam tersangkut kasus korupsi izin usaha pertambangan.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam terbukti memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan
Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk membuka pemblokiran aset milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.