
MA: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Rugikan Negara Rp 4,3 Triliun
Nur Alam jadi tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah izin tambang. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.
Nur Alam jadi tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah izin tambang. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan eks Gubernur Sultra Nur Alam atas Rektor UNJ. Majelis membatalkan pencabutan gelar doktor Nur Alam oleh kampus.
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi dan gratifikasi.