
MA: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Rugikan Negara Rp 4,3 Triliun
Nur Alam jadi tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah izin tambang. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.
Nur Alam jadi tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah izin tambang. MA menilai Nur Alam terbukti korupsi sehingga negara telah dirugikan Rp 4,3 triliun.
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didampingi tim kuasa hukum membacakan berkas memori peninjauan kembali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
KPK mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Lapas Sukamiskin.
Hukuman pidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. KPK pun terkejut.
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara yang ditangani Polda Sultra dalam kurun 2010-2018.
Majelis hakim mengabulkan pidana tambahan terhadap Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam yaitu berupa pencabutan hak politik.
Jaksa mengatakan, Nur Alam membatalkan polis asuransi yang terkumpul di rekening beberapa perusahaan.
KPK mengungkap alasan menuntut hak politik Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam untuk dicabut.
Nur Alam menyerahkan masalah hukum ini kepada penasihat hukum.
Salah satu alasannya tuntutan ini lantaran Nur Alam telah merusak lingkungan alam.