detikNewsJumat, 15 Mei 2020 15:20 WIB
PK Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Kandas
Permohonan PK mantan Gubernur Sultra Nur Alam ditolak Mahkamah Agung (MA). Nur Alam merupakan koruptor yang mengantongi hukuman 12 tahun penjara.











































