
Kasus Suap Izin Tambang, Eks Bupati Tanah Bumbu Diganjar 10 Tahun Bui
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didampingi tim kuasa hukum membacakan berkas memori peninjauan kembali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.