Kasus Suap Izin Tambang, Eks Bupati Tanah Bumbu Diganjar 10 Tahun Bui

Regional

Kasus Suap Izin Tambang, Eks Bupati Tanah Bumbu Diganjar 10 Tahun Bui

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 10 Feb 2023 13:19 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK. (Foto: Grandyos Zafna)
Solo -

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023) seperti dilansir detikNews.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Mardani Maming dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/). Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

ADVERTISEMENT

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(aku/sip)


Hide Ads