
Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui di Kasus Suap Rp 118 M
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dituntut hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 118 miliar. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, segera diadili terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
KPK memeriksa adik kandung Mardani Maming. KPK mendalami afiliasi terkait sejumlah perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming turut campur tangan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Dokumen itu didapat dari perusahaan milik Mardani Maming.
KPK memperpanjang masa penahanan Mardani Maming (MM) selama 40 hari. Maming merupakan tersangka penerima suap IUP di kabupaten Tanah Bumbu.
Bambang Widjojanto tetap pada pendiriannya bahwa Mardani Maming bukan seperti yang disangkakan KPK. Keyakinan itu tetap meski BW tak lagi memegang surat kuasa.
KPK tidak terlalu mengambil pusing atas tudingan Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut perkara suap menjerat Mardani H Maming adalah bentuk kriminalisasi.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.
Politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming, menyerahkan diri ke KPK. ICW justru mengungkit lagi kegagalan KPK dan buronan lainnya Harun Masiku.