Pengadilan Negeri (PN) Jogja telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika karena terlibat dalam kasus suap Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Djauhari Setyadi dalam sidang pembacaan putusan di PN Jogja, Senin (7/11/2022) sore.
Dalam amar putusannya, Dijauhari menyatakan Dandang secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan aksi penyuapan terhadap Wali Kota Jogja, guna memuluskan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Dandan Jaya Kartika dengan minimal penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ucap Djauhari.
Diketahui vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut hukuman kurungan selama 2 tahun, dikurangi selama Dandan berada dalam tahanan. Sedangkan untuk nominal denda sesuai dengan yang diputuskan hakim.
Menanggapi hal itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya apa yang diputuskan itu merupakan hak majelis hakim.
"Tanggapannya kami ya mengapresiasi juga dengan keputusan majelis hakim karena apapun yang kita bacakan di surat tuntutan diambil seluruhnya oleh majelis hakim di dalam putusannya hari ini," ujarnya saat ditemui awak media usai sidang.
Disinggung soal ada tidaknya langkah banding atas keputusan tersebut, Andri menyatakan bakal koordinasi dulu dengan pimpinannya. "Ya nanti kita koordinasikan dengan pimpinan kita dulu di Jakarta," ujarnya.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut, Dadan Jaya Kartika menyatakan masih akan mempertimbangkan terkait vonis yang diterimanya.
"Saya menyatakan pikir-pikir dulu," ujar Dandan menanggapi vonisnya.
Perjalanan kasus suap eks Wali Kota Jogja ada di halaman selanjutnya
Perjalanan Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja
Dandan, sebelumnya terlibat dalam kasus suap yang menyeret eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Dalam melancarkan aksinya, Dandan bekerjasama dengan Vice President PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono.
Oon sendiri telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh PN Jogja pada 31 Oktober 2022 lalu.
Oon dan Dandan diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti pada 2017-2022. Komunikasi ini terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Jogja yang digarap keduanya terkendala izin lantaran beberapa syarat belum terlengkapi.
Eks Wali Kota Jogja, Haryadi lantas berjanji akan memuluskan permohonan yang diajukan Dandan dan Oon. Sebagai tanda jadi, keduanya memberikan sejumlah barang berupa satu unit sepeda seharga puluhan juta dan uang tunai dengan nominal di atas Rp 50 juta kepada Haryadi.
Haryadi lalu memerintahkan Kadis PUPR menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen tersebut. Terungkap, dari hasil kajian dan penelitian PUPR, ditemukan adanya kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
Atas hal itu, KPK menjaring Haryadi lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jogja pada Kamis (2/6/2022). Sejumlah orang juga dijerat KPK, yakni Vice Presiden PT SMRA Oon Nusihono, Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.