Berkas Sudah Dilimpahkan, Eks Wali Kota Jogja Segera Disidang

Berkas Sudah Dilimpahkan, Eks Wali Kota Jogja Segera Disidang

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 13 Okt 2022 15:04 WIB
Suasana Balai Kota Jogja usai OTT eks Walkot Jogja, Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022).
Suasana Balai Kota Jogja usai OTT eks Walkot Jogja, Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng.
Jogja - Kasus dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti segera disidangkan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan, menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Haryadi pada Rabu, 12 Oktober 2022.

KPK juga melimpahkan berkas milik tersangka lain dalam kasus terkait, yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Seperti diketahui, Nurwidihartana adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja dan Triyanto Budi Yuwono merupakan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi.

Rencananya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Haryadi akan digelar Rabu pekan depan.

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," kata Heri saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, sidang untuk perkara Haryadi akan dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap.

Selain itu, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai pemberi suap.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka pada Kamis (2/6) silam. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai US$ 27.258 yang diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, meskipun bangunan tidak memenuhi syarat.


(apl/dil)


Hide Ads