Jaksa KPK Beberkan Suap Penerbitan IMB Hotel yang Jerat Eks Walkot Jogja

Jaksa KPK Beberkan Suap Penerbitan IMB Hotel yang Jerat Eks Walkot Jogja

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 17:53 WIB
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang kasus suap.
Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti jalani sidang perdana kasus suap, Rabu (19/10/2022). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng
Jogja -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta di kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Hal itu disampaikan di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, JPU KPK menyebut Haryadi bersama Nurwidhihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Jogja tak hanya menerima suap berupa uang dan barang terkait penertiban IMB Apartemen Royal Kedhaton. Namun juga terkait IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam rentang waktu antara 2017 hingga 2022.

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi disebut menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Oon dan Dandan telah berstatus terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada Haryadi terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property, yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada sidang kali ini juga mengungkap uang yang diterima Haryadi dari PT Guyub Sengini Group untuk kasus penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Perkara ini berlangsung bersamaan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Nurwidihartana melalui konsultan PT Guyub Sengini Group, Azjar, disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi demi memuluskan penerbitan IMB.

Melalui arahan tersebut, Sentanu kemudian meminta tolong kepada asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi, agar menyampaikan kepada Haryadi untuk mempercepat penerbitan IMB yang diajukan PT Guyub Sengini Group.

Selengkapnya di halaman berikutnya...

Lanjut pada Mei 2022 Haryadi meminta agar DPUPKP mempercepat kelengkapan rekomendasi untuk PT Guyub Sengini Group sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Jogja selesai.

Akhirnya rekomendasi teknis dari DPUPKP terbit pada 20 Mei 2022. Nurwidihartana menyampaikan kabar ini kepada Sentanu melalui pesan WhatsApp.

"Rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tandatangani," lalu dilanjutkan "yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya," bunyi pesan Nurwidihartana kepada Sentanu, yang dibacakan JPU.

"Siap bapak.. boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," jawab Sentanu menanggapi pesan Nurwidihartana, sebagaimana dibacakan JPU.

Hotel Iki Wae akhirnya mendapatkan IMB dari Pemkot Jogja pada 23 Mei 2022. Setelahnya, Sentanu memberikan Rp 200 juta sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi dan Nurwidihartana lewat Triyanto.

Pada prosesnya Nurwidihartana mengambil Rp 50 juta sebagai biaya operasional pengurusan dokumen. Sisa uang diberikan ke Haryadi.

Dalam sidang kali ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Haryadi dan tim penasihat hukumnya kompak memutuskan tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Selanjutnya sidang dengan agenda pembuktian rencananya digelar Selasa (25/10) pekan depan.

Halaman 2 dari 2
(apl/rih)


Hide Ads