Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa dalam kasus suap USD 27.258 terkait penerbitan dua IMB, yakni apartemen dan hotel.
Kuasa hukum Haryadi Suyuti, Muhammad Fahri Hasyim, menuturkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dengan begitu ia menilai proses persidangan dapat dipercepat agar perkara ini segera selesai.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat murah sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," ujar Fahri kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang, pihaknya hanya akan menghadirkan beberapa orang saksi saja.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah bukti dalam perkara ini. Namun ia enggan menyebutkan apa saja bukti-bukti itu dan baru akan dibuka di persidangan nanti.
"Persidangan ini kan bisa panjang. Kita bisa sederhanakan dari 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahri mengaku jika ada beberapa hal dari dakwaan kepada kliennya yang masih perlu dikoreksi. Namun pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda sidang selanjutnya.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucapnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian, karena tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan dari pihak terdakwa.
Diketahui, sidang perdana eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan JPU dari KPK. Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
Haryadi didakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD 27.258 dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh Haryadi melalui Triyanto dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana, uang seluruhnya berjumlah Rp 275 juta, dengan rincian sebesar Rp 170 juta diterima oleh Haryadi dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidihartana.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh Haryadi yaitu satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nopol B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
Hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group, meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.