
Auditor BPK Sonny Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Rp 2,9 M
Auditor BPK RI Andi Sonny menyatakan banding usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus suap Rp 2,9 M.
Auditor BPK RI Andi Sonny menyatakan banding usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus suap Rp 2,9 M.
Auditor BPK RI Andi Sonny divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Auditor BPK RI Gilang divonis 5 tahun bui di kasus suap Rp 2,9 M. Majelis hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang kasus suap empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali digelar hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap keempat terdakwa.
4 Auditor BPK terdakwa kasus suap Rp 2,9 M membacakan pledoi di PN Makassar. Terdakwa ada yang beralasan hanya diperintah hingga menjadi tumbal kasus suap.
4 Audtor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 M membacakan pledoi di PN Makassar. Terdakwa Gilang berdalih hanya ikut perintah minta duit ke kontraktor Sulsel.
Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 miliar, Andi Sonny mengaku bingung dirinya menjadi terdakwa. Ia menyebut dirinya dijadikan tumbal.
Terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar mengaku tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulsel.
Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar membacakan pledoi usai dituntut JPU dengan hukuman 4,8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Empat auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 M telah menjalani sidang tuntutan di PN Makassar. Tuntutan JPU terhadap kempat terdakwa berbeda-beda.