Pembelaan Auditor BPK di Kasus Suap Rp 2,9 M: Ngaku Disuruh-Jadi Tumbal

Kota Makassar

Pembelaan Auditor BPK di Kasus Suap Rp 2,9 M: Ngaku Disuruh-Jadi Tumbal

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 03:30 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Empat auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keempat terdakwa ada yang beralasan hanya diperintah hingga menjadi tumbal kasus suap.

Sidang pledoi 4 auditor BPK terdakwa kasus suap berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Jumat (14/4). Para terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI itu dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

ADVERTISEMENT

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan dendaRp300juta

Dirangkum detikSulsel, Senin (17/4/2023), berikut pembelaan 4 auditor BPK terdakwa kasus suap Rp 2,9 M

1. Gilang Ngaku Cuma Diperintah

Gilang mendapatkan kesempatan pertama membacakan pledoinya. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Gilang berdalih dia tak punya kewenangan untuk meminta dana kepada kontraktor.

"Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti," ujar kuasa hukum Gilang, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4).

Rachmat mengatakan kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itulah dia menilai Gilang tidak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

"Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,"katanya.

Masih dalam pledoinya, Gilang secara langsung menyampaikan dirinya pernah diminta oleh terdakwa Wahid agar tidak jujur ke penyidik. Dia mengaku diminta tidak menyebut nama Wahid dalam pemeriksaan terkait kasus suap BPK RI.

"Pada saat itu juga sekitar bulan November saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin mengatakan kepada saya untuk tidak menyebut nama dirinya," kata Gilang di persidangan, Jumat (14/4).

Gilang menuding Wahid telah menjanjikannya sejumlah uang agar tak jujur ke penyidik. Namun Gilang mengaku menolaknya.

"Nantinya saya akan diberikan uang dari tahun sampai dengan saya pensiun, tetapi saya tidak mau dan menolaknya," ujar Gilang.

Menurut Gilang, Wahid bahkan masih membujuknya saat dia sendiri sudah dalam tahanan. Gilang mengaku diminta Wahid untuk memberikan keterangan yang berpihak pada Wahid.

"Misalnya selalu bertanya apa yang dikatakan di BAP saya dan saya untuk tidak berkata sesuai dengan apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami sesungguhnya," terangnya.

"Bahkan ada ancaman dari saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin akan mencari atau menyewa preman di Makassar untuk memukuli saya," katanya.

2. Pembelaan Terdakwa Wahid

Sementara itu, terdakwa Wahid membantah tudingan bahwa dirinya memaksa Gilang berbohong ke penyidik terkait kasus suap ini. Wahid merasa difitnah oleh Gilang.

"Saya anggap bahwa hari ini sidang pledoi. Tapi keterangan terdakwa dia masih memfitnah saya, mengatakan bahwa saya mengancam dengan preman," ujar Wahid saat membacakan pledoi di PN Makassar, Jumat (14/4).

Wahid menduga Gilang sangat membenci dirinya sehingga melontarkan tudingan itu. Wahid menegaskan dia tidak mengetahui maksud Gilang terkait ancaman.

"Saya tidak tahu kebencian apa yang ada dalam Gilang kepada diri saya. Saya tidak tahu perlakuan apa yang akan dihadapi kepada Gilang Gumilar ketika dia tidak menyebut nama saya," ujar Wahid.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

3. Andi Sonny Ngaku Jadi Tumbal

Terdakwa Andi Sonny mengaku bingung atas kasus yang menjerat dirinya. Sonny menyebut jabatannya yang tinggi di BPK RI harus membuatnya menjadi tumbal dari proses pengumpulan uang dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

"Saya merasa dijadikan tumbal, gara-gara sayalah yang jabatannya paling tinggi di antara mereka yang melakukan persekongkolan yang pengumpulan uang dari Edy Rahmat," ujarnya.

Sonny mengakui belakangan baru mengetahui perlakuan Gilang terhadap dirinya merupakan perintah dari Wahid. Sehingga dia menyebut, Wahid dalam perkara ini telah menjadikan dirinya sebagai tameng untuk menghindari tuduhan bahwa dialah dalang dari kasus tersebut.

"Di sini saya merasa bahwa saudara Wahid sangat ingin menjadikan saya sebagai tameng dengan tujuan agar dia dapat terhindar dari tuduhan bahwa dialah yang mengatur ini semua," demikian pledoi Sonny.

Sonny menjelaskan kalau peminjaman uang Rp 100 juta kepada Wahid terpaksa dilakukan lantaran sangat membutuhkan. Sonny mengaku saat itu tidak mengetahui adanya pengumpulan dana dari Edy Rahmat, sehingga menurutnya peminjaman dan uang 1 persen itu tidak ada kaitannya.

"Hanya kebetulan terjadi di sama waktu, sehingga saudara Wahid Iksan Wahyuddin menggunakan uang tersebut untuk menyeret saya. Dan saya anggap membebankan saya dan memfitnah saya," kata Sonny.

"Saya sama sekali tidak terlibat baik secara pemikiran maupun secara langsung karena memang saya tidak mengetahui apa-apa dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka," jelasnya.

4. Pledoi Yohanes Binur

Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan dana 1 persen itu. Dia menyebut dirinya hanya sebatas tim pemeriksa BPK.

"Peran terdakwa di sini hanya sebatas tim pemeriksa BPK dalam LKPD dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 yang meminta kontraktor mengembalikan kerugian negara atas pemeriksaan dan memonitorkannya," demikian pledoi Yohanes yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Yohanes menuturkan, kalau kliennya tidak berhubungan dengan kontraktor dan terdakwa lainnya. Yohanes disebut tidak pernah meminta uang dari dana yang diterima Edy Rahmat.

"Sementara kontraktor Yohanes Binur tidak mengetahui dan tidak berperan aktif dan tidak pernah berkomunikasi atau berhubungan bahkan tidak pernah berkesempatan dan kekhilafan kontraktor dan terdakwa lainnya ataupun fakta meminta bagian dari dana diterima Edy Rahmat dari kontraktor dengan terdakwa lainnya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/ata)

Hide Ads