Auditor BPK RI Andi Sonny divonis 9 tahun penjara dalam kasus suap Rp 2,9 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/5/2023). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Muh Yusuf menyatakan terdakwa Andi Sonny bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sonny penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar 300 juta rupiah," ujar Yusuf Karim di persidangan, Rabu (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila terdakwa tidak membayar biaya denda yang diputuskan hakim, maka dia harus mengganti dengan hukum penjara.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga sudah membacakan vonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa Gilang Gumilar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik divonis 4,8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 Yohanes Binur Haryanto Manik menjatuhkan penjara 4 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 300 juta," ujar hakim.
Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Dirangkum detikSulsel, berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:
1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]