Auditor BPK Sonny Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Rp 2,9 M

Kota Makassar

Auditor BPK Sonny Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Rp 2,9 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 03 Mei 2023 18:59 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Auditor BPK RI Andi Sonny menyatakan banding usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus suap Rp 2,9 miliar. Terdakwa menilai putusan majelis hakim tersebut tidak adil.

"Kami merasa vonis 9 tahun itu tidak adil," ujar kuasa hukum Andi Sonny, Ibrahim kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/5/2023).

Ibrahim mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada kliennya tanpa mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Andi Sonny tidak berperan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Dia juga menyoal denda yang diberikan kepada kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda Rp 300 juta juga tidak jelas pertimbangannya sehingga hal tersebut juga menjadi bahan pertimbangan yang kami kaji sebagai alasan keberatan," katanya.

Selain itu, Ibrahim juga menyebut pertimbangan majelis hakim dalam putusannya tidak berdasar hukum. Dia menilai hakim hanya menggunakan keterangan terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk membuktikan peran Andi Sonny.

ADVERTISEMENT

"Padahal keterangan terdakwa Wahid Ikhsan hanya digunakan untuk dirinya sendiri," tutur Ibrahim.

Oleh sebab itu, Ibrahim menilai pertimbangan majelis Hakim mengabaikan Pasal 189 Ayat (3) KUHAP, yakni keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

"Sehingga menurut kami pertimbangan majelis hakim terlihat tidak berdasarkan fakta hukum yang cukup," tambahnya.

Maka dari itu, dia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Iya (ajukan banding)," katanya.

Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI

Majelis hakim sebelumnya membacakan sidang putusan terhadap empat auditor BPK RI terkait kasus suap Rp 2,9 miliar tersebut. Keempat terdakwa ada yang dijatuhkan hukuman 4,8 penjara hingga 9 tahun penjara.

Dirangkum detikSulsel, berikut tuntutan dan putusan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 5 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 8 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 9 tahun dan denda Rp 300 juta




(hmw/sar)

Hide Ads