Dalih Auditor BPK Minta Duit ke Kontraktor Sulsel karena Diperintah

Sidang Kasus Suap Auditor BPK RI Rp 2,9 M

Dalih Auditor BPK Minta Duit ke Kontraktor Sulsel karena Diperintah

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 15 Apr 2023 05:00 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Empat auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Salah satu terdakwa, Gilang Gumilar berdalih dia hanya mengikuti perintah terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin agar meminta dana 1 persen dari nilai proyek kepada sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Jumat (14/4). Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.

"Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti," demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat mengatakan kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itulah dia menilai Gilang tidak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.

"Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban, atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,"katanya.

Gilang Ngaku Dipaksa Wahid Bohong ke Penyidik

Gilang mengatakan dirinya pernah diminta oleh terdakwa Wahid agar tidak jujur ke penyidik. Dia mengaku diminta tidak menyebut nama Wahid dalam pemeriksaan terkait kasus suap BPK RI.

"Pada saat itu juga sekitar bulan November saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin mengatakan kepada saya untuk tidak menyebut nama dirinya," kata Gilang di persidangan, Jumat (14/4).

Gilang juga menuding Wahid telah menjanjikannya sejumlah uang agar tak jujur ke penyidik. Namun Gilang mengaku menolaknya.

"Nantinya saya akan diberikan uang dari tahun sampai dengan saya pensiun, tetapi saya tidak mau dan menolaknya," ujar Gilang.

Menurut Gilang, Wahid bahkan masih membujuknya saat dia sendiri sudah dalam tahanan. Gilang mengaku diminta Wahid untuk memberikan keterangan yang berpihak pada Wahid.

"Misalnya selalu bertanya apa yang dikatakan di BAP saya dan saya untuk tidak berkata sesuai dengan apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami sesungguhnya," terangnya.

Namun karena menolak permintaan Wahid untuk berbohong dalam pemeriksaan penyidik, dia mendapatkan ancaman. Gilang diancam Wahid akan dipukul oleh preman suruhannya.

"Bahkan ada ancaman dari saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin akan mencari atau menyewa preman di Makassar untuk memukuli saya," katanya.

Simak di halaman berikutnya: Wahid Bantah Tudingan Gilang....

Wahid Bantah Tudingan Gilang

Sebaliknya, Wahid membantah tudingan memaksa Gilang berbohong ke penyidik terkait kasus suap ini. Wahid merasa difitnah oleh Gilang.

"Saya anggap bahwa hari ini sidang pledoi. Tapi keterangan terdakwa dia masih memfitnah saya, mengatakan bahwa saya mengancam dengan preman," ujar Wahid saat membacakan pledoi di PN Makassar, Jumat (14/4).

Wahid menduga Gilang sangat membenci dirinya sehingga melontarkan tudingan itu. Wahid menegaskan dia tidak mengetahui maksud Gilang terkait ancaman.

"Saya tidak tahu kebencian apa yang ada dalam Gilang kepada diri saya. Saya tidak tahu perlakuan apa yang akan dihadapi kepada Gilang Gumilar ketika dia tidak menyebut nama saya," ujar Wahid.

Wahid menuding justru Gilang lah yang memberikan keterangan yang berbeda-beda. Wahid mencurigai keterangan Gilang berubah demi melindungi Andi Sonny. Dia merasa ada hal yang mengganjal terkait hal tersebut.

"Bahwa keterangan Gilang selalu berubah-ubah mulai dari pemeriksaan pertama sampai sidang hari ini. Di sidang Gilang Gumilar menyebut ada peran Andi Wira padahal sebelumnya di pemeriksaan pertama sampai pengadilan Gilang tidak pernah menyebut nama Andi Wira," demikian pledoi Wahid.

"Oleh karena itu saya heran ketika dia Gilang sebagai tersangka menyebut Andi Wira dan berubah dan untuk posisi Andi Sonny dia berubah keterangan berusaha untuk melindungi pak Andi Sonny," katanya.

Tuntutan 4 Auditor BPK RI di Kasus Suap Rp 2,9 M

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dirangkum detikSulsel, berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Tiba di PN Jakpus, SYL Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)

Hide Ads