Sidang kasus suap empat Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali digelar hari ini. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap keempat terdakwa.
Sidang digelar di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/5/2023). Pantauan detikSulsel, empat terdakwa yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yojanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny hadir secara virtual.
"Rabu 3 Mei (sidang putusan)," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Asri Irwan kepada detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim akan membacakan putusan hasil sidang untuk keempat terdakwa. Sebanyak 550 halaman hasil sidang putusan hakim.
"Putusannya sudah siap ada 550 halaman, tapi saya tidak bacakan semua sidang putusannya," ujar ketua majelis hakim Muh Yusuf Karim di persidangan.
Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI
Jaksa sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:
1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
(hmw/sar)