
Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus
Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.
Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.
Polisi mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun. Pendataan itu dilakukan mulai dari kendaraan yang ada di kantor kepolisian.
Akan ada peringatan yang diberikan sebelum kendaraan kamu jadi seonggok besi gegara nunggak pajak 5+2. Peringatan itu diberi sebanyak tiga kali.
Kendaraan yang nunggak pajak 5+2 nantinya bakal jadi seonggok besi. STNK-nya tak bisa lagi dihidupkan. Kendaraan pun hanya boleh dipajang.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali sanksi bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat lebih taat dalam perpanjang STNK.
Data kendaraan yang STNK 5 tahunannya mati dan tidak diperpanjang 2 tahun akan dihapus. Pemilik kendaraan tak lagi bisa mendaftarkan kendaraannya.
Polisi akan memberikan Surat Peringatan bagi pemilik kendaraan yang belum perpanjang STNK 2 tahun setelah STNK 5 tahunannya mati.
Kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan tidak diperpanjang 2 tahun bakal jadi bodong. Kalau nekat dibawa ke jalan ada hukuman menanti.