
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Peringatan Diberikan di Waktu-waktu Ini
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali sanksi bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali sanksi bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat lebih taat dalam perpanjang STNK.
Data kendaraan yang STNK 5 tahunannya mati dan tidak diperpanjang 2 tahun akan dihapus. Pemilik kendaraan tak lagi bisa mendaftarkan kendaraannya.
Polisi akan memberikan Surat Peringatan bagi pemilik kendaraan yang belum perpanjang STNK 2 tahun setelah STNK 5 tahunannya mati.
Kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan tidak diperpanjang 2 tahun bakal jadi bodong. Kalau nekat dibawa ke jalan ada hukuman menanti.
Sudah mulai berlaku tahun ini, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun sejak dinyatakan mati otomatis berubah menjadi kendaraan bodong.
Aturan tidak perpanjang STNK dua tahun kendaraan jadi bodong diberlakukan tahun depan. Begini aturan mainnya.
Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Saat ini ada 18 provinsi yang menyelenggarakan pemutihan.
Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK berlaku tahun depan. Namun, ada kekhawatiran kebijakan ini menimbulkan masalah baru.
Sebelum kendaraan jadi bodong gara-gara STNK mati 2 tahun, akan ada tiga peringatan yang diberikan.