
STNK Mati 2 Tahun Masih Dikasih Kesempatan 6 Bulan Sebelum Data Dihapus
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus karena tak bayar pajak 2 tahun, pemilik kendaraan masih dikasih waktu enam bulan untuk melunasi kewajibannya.
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus karena tak bayar pajak 2 tahun, pemilik kendaraan masih dikasih waktu enam bulan untuk melunasi kewajibannya.
Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati.
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK dua tahun akan diterapkan.
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus.
Jangan sampai, kendaraan kamu masih terdata tapi sudah rusak berat karena kecelakaan dan pajaknya masih ditagih.
Banyak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Ini disebut membuat pembangunan infrastruktur jadi tertunda.
Implementasi hapus data STNK tersebut sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan data yang ada, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Ini strategi yang disiapkan kepolisian untuk mengatasi hal itu.
Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.