
Awas! Nggak Bayar Pajak Data Kendaraan Dihapus, Tak Bisa Daftar Lagi
Data kendaraan bisa dihapus kalau nggak bayar pajak. Kalau data kendaraan dihapus, tak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tak lagi bisa digunakan.
Data kendaraan bisa dihapus kalau nggak bayar pajak. Kalau data kendaraan dihapus, tak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tak lagi bisa digunakan.
STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, tak bisa lagi didaftarkan ulang.
Polisi berencana menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun berturut-turut tak membayar pajak. Memang seperti apa aturannya?
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ternyata masih rendah. Masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar kewajibannya itu.
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus karena tak bayar pajak 2 tahun, pemilik kendaraan masih dikasih waktu enam bulan untuk melunasi kewajibannya.
Data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun bakal dihapus. Kalau sudah dihapus kendaraan tak bisa lagi digunakan, polisi menyarankan agar dimuseumkan saja.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali sanksi bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan STNK.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat lebih taat dalam perpanjang STNK.
Data kendaraan yang STNK 5 tahunannya mati dan tidak diperpanjang 2 tahun akan dihapus. Pemilik kendaraan tak lagi bisa mendaftarkan kendaraannya.