
Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus
Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.
Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.
Polisi akan mulai menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang 2 tahun. Kalau sudah dihapus data itu hilang dan kendaraan jadi bodong.
Data kendaraan bisa dihapus kalau nggak bayar pajak. Kalau data kendaraan dihapus, tak bisa didaftarkan lagi. Dengan begitu kendaraan tak lagi bisa digunakan.
Polisi mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun. Pendataan itu dilakukan mulai dari kendaraan yang ada di kantor kepolisian.
STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, tak bisa lagi didaftarkan ulang.
Polisi tidak serta merta menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut. Akan ada peringatan lebih dulu.
Polisi berencana menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun berturut-turut tak membayar pajak. Memang seperti apa aturannya?
Buat kamu yang STNK-nya mati dan nunggak pajak 2 tahun, siap-siap dikirim surat peringatan sebelum data kendaraan kamu dihapus.
Polisi bakal segera menghapus data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun setelah STNK. Kakorlantas menyebut bakal segera menerapkan hal itu.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.