
Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025, Begini Cara Mengisinya
Pemerintah perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan penghapusan sanksi keterlambatan.
Pemerintah perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan penghapusan sanksi keterlambatan.
Di hari terakhir pelayanan kantor pajak sebelum libur Nyepi dan Idul Fitri, sejumlah orang masih terlihat mengantre hingga pukul 14.00 WIB.
DJP memberikan relaksasi menghapus sanksi administif penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi untuk pajak 2024 hingga 11 April 2025.
Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Bayar zakat bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara.
Tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Ditjen Pajak RI kembali mengingatkan batas lapor SPT Tahunan 2025. Tujuannya agar pelapor dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Pelajari cara mengisi SPT Tahunan PPh 1770 SS dengan panduan lengkap. Temukan langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak Anda.