Cara Buat Akun Coretax Pribadi hingga Validasi Kode Otorisasi Secara Online

Cara Buat Akun Coretax Pribadi hingga Validasi Kode Otorisasi Secara Online

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 26 Mar 2026 20:45 WIB
Cara buat akun Coretax pribadi, melakukan permohonan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) serta melakukan validasi kode.
Ilustrasi Coretax (Foto: Najmi Dhiaulhaq)
Makassar -

Membuat akun Coretax DJP menjadi langkah awal yang penting bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara digital. Melalui sistem ini, berbagai proses administrasi pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai tahun pajak 2025 seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Adapun pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 paling lambat disampaikan pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

Agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya membuat akun Coretax, tetapi juga harus membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) serta melakukan validasi kode tersebut. Proses aktivasi akun dan pengajuan kode otorisasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara buat akun Coretax DJP pribadi hingga validasi kode otorisasi? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Cara Buat Akun Coretax DJP Pribadi

Bagi detikers yang sebelumnya sudah pernah mengakses DJP Online, akun detikers sudah teraktivasi sehingga dapat langsung melakukan perolehan kata sandi Coretax dengan langkah-langkah berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  • Klik "Lupa kata sandi?";
  • Isikan ID Pengguna dengan NIK pada KTP;
  • Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel;
  • Isi kode captcha;
  • Baca dan centang pernyataan;
  • Klik tombol Kirim;
  • Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem melalui domain @pajak.go.id dan SMS dari DJP;
  • Klik tautan tersebut kemudian buat kata sandi sesuai panduan;
  • Klik tombol Simpan.

Sedangkan bagi detiker yang belum pernah memiliki akun pada DJP Online, maka perlu melakukan aktivasi akun Coretax. Namun sebelumnya detikers harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk aktivasi akun:

  • Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  • Klik Aktivasi akun wajib pajak;
  • Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?";
  • Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi NIK dan klik tombol "Cari";
  • Pada bagian detail kontak isi dengan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP;
  • Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol "Validasi Foto";
  • Baca dan centang pernyataan;
  • Klik tombol Simpan.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun Coretax berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP;
  • Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik;
  • Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP);
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase;
  • Centang pernyataan, lalu klik Kirim;
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat";
  • Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

Setelah memperoleh KO DJP, wajib pajak perlu melakukan validasi untuk memastikan kode tersebut aktif dan dapat digunakan. Proses ini penting agar seluruh layanan perpajakan di Coretax dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala:

Berikut cara aktivasinya:

  • Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya
  • Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate
  • Pastikan status menunjukkan VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
  • Jika proses berhasil, klik tombol Menghasilkan
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul di menu Dokumen Saya
  • KO DJP telah aktif dan tervalidasi

Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax?

Masih melansir laman resmi DJP, aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu. Masyarakat dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP kapan saja, sebelum memanfaatkan layanan Coretax.

Sebagai contoh, jika wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada tanggal 3 Maret 2026, maka wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi sebelum tanggal 3 Maret 2026.

Namun, perlu diingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menunda aktivasi akun dan pengurusan kode otorisasi agar terhindar dari kendala saat pelaporan.

Itulah cara buat akun Coretax, melakukan permohonan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) serta melakukan validasi kodenya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads