
Jangan Salah! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang 2022 lalu harus dilaporkan ke SPT Pajak tahun ini. Ini daftar harta yang harus dilaporkan ke SPT Tahunan.
Semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang 2022 lalu harus dilaporkan ke SPT Pajak tahun ini. Ini daftar harta yang harus dilaporkan ke SPT Tahunan.
Jangan sampai para wajib pajak telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Harus tetap lapor SPT?
Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
SPT Tahunan buat UMKM sama dengan SPT Tahunan sesuai subyek pajaknya yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pelaporan SPT semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 203.538 wajib pajak melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 10 Januari 2023.
WNI yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melakukan laporn SPT hingga 2023. Jika belum tahu caranya, cek di sini.
Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Para wajib pajak setiap tahunnya harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.