Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 15,01 triliun hingga November 2024. Jumlah tersebut merupakan 89,05% dari target Rp 16,86 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan capaian ini tumbuh sejumlah 27,18% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy). Menurutnya, hingga 30 November 2024 kontribusi terbesar penerimaan pajak berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 10,63 triliun.
"Hal ini disebabkan oleh peningkatan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan, peningkatan nilai transaksi keuangan kripto. Serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali di 2024," kata Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi. Pertama, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang tumbuh 57,09%. Kedua, perdagangan besar dan eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh 23,42% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Menurut Darmawan, penerimaan pajak November 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan. Yakni, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp 2,77 triliun atau berperan sebesar 18,64%. Lalu, aktivitas keuangan dan asuransi Rp 2.178,33 miliar atau berperan sebesar 14,64%.
Kemudian, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp 2,11 triliun atau berperan sebesar 14,23%. Selanjutnya, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 1,57 triliun atau berperan sebesar 10,53%. Serta industri pengolahan sejumlah Rp 1,065 triliun, atau berperan sebesar 7,16%.
"Dari sisi kepatuhan wajib pajak sejumlah 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode November 2024. Capaian ini tumbuh positif 5,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (atau secara yoy)," urai Darmawan.
Dia menjelaskan SPT PPh tersebut terdiri dari 36.380 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 288.858 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 42.201 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
(hsa/gsp)