Kurang Bayar Pajak ASN Tembus Rp 9,16 Triliun, DJP Ungkap Penyebabnya

Kurang Bayar Pajak ASN Tembus Rp 9,16 Triliun, DJP Ungkap Penyebabnya

Anisa Indraini - detikSumut
Senin, 06 Jul 2026 11:40 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Surabaya.
Ilustrasi ASN (Foto: dok. Pemkot Surabaya)
Jakarta -

Kekurangan bayar pajak aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri hingga 22 Juni 2026 mencapai Rp 9,16 triliun. Hal itu terjadi karena dampak transformasi perpajakan melalui Coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengungkapkan kurang bayar pajak yang dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami kenaikan 81,4% . DPJ mencatat kurang bayar pajak hanya Rp 5,05 triliun.

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dikutip detikFinance, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Iwan mengatakan hal itu dikarenakan dampak transformasi perpajakan melalui Coretax. Kehadiran Coretax disebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Adanya pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov. Melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan.

Meski demikian, DJP menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.



(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads