
Jangan Ditunda! Besok Batas Akhir Lapor SPT
Buat yang belum, jangan ditunda-tunda lagi, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Buat yang belum, jangan ditunda-tunda lagi, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Sebanyak 9,94 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2020 per 30 Maret 2021 pukul 8.51 WIB.
Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia disarankan jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 masih bisa dilakukan secara manual atau offline. Begini caranya.
Sudah ada 9.500.858 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020. Kamu sudah belum?
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor SPT secara online tapi lupa EFIN, jangan khawatir solusinya sudah ada dan sangat mudah untuk diikuti.
Bagi Anda yang mau lapor SPT online bisa langsung mengakses e-filing melalui www.djponline.pajak.go.id. Begini cara isi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi.
Masih ada 9.959.394 WP OP dan WP badan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Padahal, sisa waktu pelaporan untuk WP OP 6 hari lagi termasuk hari ini.
Bagi yang mau lapor SPT online cukup mengakses e-filing melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Berikut cara mengisi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi:
Jangan lupa segera lapor SPT online bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktunya sampai 31 Maret nanti lho. Cek di sini cara lapor SPT online.