
Jangan Kapok Diingetin Lagi! Telat Lapor SPT Bakal Kena Sanksi
Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia disarankan jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020.
Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia disarankan jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 masih bisa dilakukan secara manual atau offline. Begini caranya.
Sudah ada 9.500.858 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020. Kamu sudah belum?
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor SPT secara online tapi lupa EFIN, jangan khawatir solusinya sudah ada dan sangat mudah untuk diikuti.
Bagi Anda yang mau lapor SPT online bisa langsung mengakses e-filing melalui www.djponline.pajak.go.id. Begini cara isi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi.
Masih ada 9.959.394 WP OP dan WP badan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Padahal, sisa waktu pelaporan untuk WP OP 6 hari lagi termasuk hari ini.
Bagi yang mau lapor SPT online cukup mengakses e-filing melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Berikut cara mengisi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi:
Jangan lupa segera lapor SPT online bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktunya sampai 31 Maret nanti lho. Cek di sini cara lapor SPT online.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak semakin dekat yakin 31 Maret 2021. Buat yang belum, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Otoritas pajak nasional mencatat masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Apa sanksinya kalau telat lapor?