detikBali

DJP Kemenkeu Hapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak

Terpopuler Koleksi Pilihan

DJP Kemenkeu Hapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak


Anisa Indraini - detikBali

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ilustrasi Pelaporan SPT pajak. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Denpasar -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode 31 Maret hingga 30 April 2026. Sanksi yang dihapus berupa denda maupun bunga.

Dilansir dari detikFinance, keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Adapun, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," imbuh pengumuman tersebut.

Berdasarkan catatan DJP, tercatat sudah ada sebanyak 10.653.931 SPT yang telah dilaporkan per 1 April 2026 pukul 24.00 WIB. Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT, dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.

Kemudian pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1.992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

(iws/iws)











Hide Ads