
MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Pelatih Silat Kasus Tewasnya Bocah di Klaten
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas PN Klaten ke pelatih silat inisial Z (15) dalam kasus tewasnya A (14) di Wadung Getas.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas PN Klaten ke pelatih silat inisial Z (15) dalam kasus tewasnya A (14) di Wadung Getas.
Pelatih silat inisial RZP (15) divonis bebas dalam kasus latihan silat yang menewaskan AP (14) asal Wadung Getas, Wonosari, Klaten. Ini reaksi keluarga korban.
PN Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZRP (15), pelatih silat, terkait siswa SMPN yang meninggal saat latihan silat.
Terdakwa ZRP (15), pelatih dalam kasus tewasnya siswa SMP inisial AP (14) warga Wadung Getas, Wonosari, Klaten yang meninggal saat latihan silat, divonis bebas.
Remaja di Klaten, AP (14) meninggal usai latihan silat. Belakangan terungkap pelajar SMP itu meregang nyawa usai dipukul-tendang pelatih yang sebaya dengannya.
Pelajar SMP AP (14) itu ternyata tumbang setelah mendapat pukulan dan tendangan dari pelatihnya yang masih seumuran.
Polisi menetapkan Z (14) sebagai tersangka kasus tewasnya seorang pelajar SMP AP (14) di Klaten saat latihan silat. Tersangka terancam 15 tahun bui.
Siswa SMP di Klaten, AP (14) yang tewas saat latihan silat sempat tumbang setelah mendapat pukulan dan tendangan dari pelatihnya yang masih seumuran.