Remaja di Klaten yang berinisial AP (14) meninggal usai mengikuti latihan silat. Belakangan terungkap bahwa pelajar SMP itu meregang nyawa usai menerima pukulan dan tendangan dari sang pelatih yang sebaya dengannya.
Peristiwa itu terjadi di depan masjid di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Senin (9/5/2023). Dari hasil penyelidikan polisi, korban diketahui menerima dua kali pukulan dan dua kali tendangan dari pelatihnya berinisial Z (14).
Tendangan dan pukulan itu mengenai bagian dada dan perut korban. Setelah mendapat pukulan dan tendangan, korban roboh dan kepalanya membentur ujung lantai masjid. Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil autopsi sementara korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5, 6, 7 kiri dan memar pada paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).
Z kini berstatus tersangka atau dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mengingat Z masih di bawah umur, polisi tidak menahan anak tersebut.
"Kita sudah menetapkan, kita menyebutnya anak berhadapan dengan hukum karena memang masih di bawah umur. Anak yang berhadapan dengan hukum ada satu, usia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres Klaten.
Kasus ini ditangani Polres Klaten dan berkoordinasi dengan BAPAS. Sebab, pelaku masih di bawah umur. Di sisi lain, pihak anak berhadapan dengan hukum mengajukan permohonan karena sedang sekolah. Selain itu, yang bersangkutan sedang ujian.
"Memang tidak ada alat yang digunakan, motivasinya tidak ada karena itu memang latihan rutin. Pada saat latihan rutin yang kami dapatkan ada lima orang," kata Lanang Teguh. Pihaknya bakal segera menggelar rekonstruksi kasus ini.
"Kalau menurut keterangan pelaku dua kali, tapi nanti dari saksi-saksi yang lain kita lihat, termasuk akan terlihat saat rekonstruksi. Ke arah dada, pengakuan dalam proses latihan, tapi nanti kita dalami," jelas Lanang.
Atas peristiwa itu, Z terancam hukuman 15 tahun bui. Dia dijerat dengan pasal perlindungan anak.
"Primernya adalah pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 huruf C tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 juncto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Lanang.
(dil/dil)