Terdakwa Kasus Siswa SMP Tewas Latihan Silat di Klaten Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Siswa SMP Tewas Latihan Silat di Klaten Divonis Bebas

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 17:22 WIB
Persidangan yang menewaskan siswa pesilat di PN Klaten.
Persidangan yang menewaskan siswa pesilat di PN Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa berinisial ZRP (15), pelatih dalam kasus tewasnya siswa SMPN berinisial AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang meninggal saat latihan silat.

"Mengadili, satu menyatakan anak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan anak oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap hakim tunggal Pengadilan Negeri Klaten, Suharyanti saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024) siang.

Selain membebaskan terdakwa, Suharyanti juga menyatakan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan. Sedang barang bukti seragam silat diserahkan kepada keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat, memerintahkan barang bukti satu potong baju bela diri warna hitam dan satu potong celana dikembalikan kepada keluarga, membebankan biaya perkara pada negara," terang Suharyanti.

Dalam persidangan, Suharyanti menyampaikan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c dan lebih subsider pasal 82 ayat 1UU 35/ 2014 tentang perlindungan anak. Unsur kedua yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh setelah turut serta melakukan kekerasan dan unsur ketiga menyebabkan kematian atau luka berat tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Hakim menilai unsur kedua dan ketiga tidak terpenuhi. Karena unsur kedua dan ketiga tidak terpenuhi maka anak harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan" papar Suharyanti.

Menurut Suharyanti, latihan silat pada Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 16.00 WIB di halaman masjid tersebut tidak bermaksud untuk menimbulkan kesengsaraan sebagaimana UU perlindungan anak. Fakta lain, korban sudah ikut latihan 40 kali pertemuan.

"Fakta hukum di persidangan, anak korban sudah ikut latihan 5 bulan atau 40 kali pertemuan. Tanggal 27 Mei korban juga ikut ujian kenaikan tingkat di Sukoharjo dengan tanding satu lawan satu tapi tidak diketahui lawannya siapa," papar Suharyanti.

Saat latihan tanggal 29 Mei, lanjut Suharyanti, semua siswa diminta persiapan, pemanasan, dan pernapasan sebelum dipukul perutnya. Sebelum latihan juga ditanya siapa yang sakit dan yang sakit tidak boleh ikut latihan.

"Sebelum latihan ditanya siapa yang sakit dan yang sakit tidak boleh ikut latihan, saat itu korban terlihat lemas dan ditanya katanya baru bangun tidur. Semua siswa mendapatkan perlakuan sama," kata Suharyanti.

Saat semua posisi kuda-kuda, imbuh Suharyanti, terdakwa istirahat tetapi korban justru ambruk dengan kepala terkena tembok anak tangga masjid. Fakta lain, terdakwa memang memukul perut dua kali dan menendang.

"Benar memukul perut dua kali dan menendang dada, demikian juga diperlakukan kepada siswa lainnya. Hakim menilai perbuatan memukul dan menendang itu masih dalam batas normal kewajaran selayaknya berlatih bela diri, hakim tidak menemukan perlakuan berlebihan sehingga tidak untuk menimbulkan kesengsaraan fisik dan psikis," ucap Suharyanti.

Fakta lain, tambah Suharyanti, saat korban jatuh, terdakwa memberikan pertolongan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan diperjalanan meminta korban baca istighfar. Tapi sampai di RS tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Sampai di RS tidak tertolong dan meninggal dunia, dari visum RS Bhayangkara Polda DIY ditemukan memar dada, robek dahi, patah tulang dada, resapan darah pada kepala dan lainnya. Kondisi diperberat dengan adanya penyakit pada organ hati dan masuknya cairan pada paru-paru," kata Suharyanti.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMP berinisial AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia saat mengikuti latihan silat. Polisi mengungkap pelajar tersebut jatuh saat latihan silat.

"Dari keterangan Kanit Reskrim Wonosari pada saat latihan silat terjatuh," ungkap Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng saat diminta konfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Abdillah saat itu menjelaskan peristiwa tersebut diketahui Senin (29/5) malam sekitar 18.00 WIB. Lokasi kejadian di depan Masjid Baiturrahman desa setempat.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads