MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Pelatih Silat Kasus Tewasnya Bocah di Klaten

MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Pelatih Silat Kasus Tewasnya Bocah di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 27 Sep 2024 16:44 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Klaten di jalan Jogja-Solo, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jumat (27/9/2024).
Gedung Pengadilan Negeri Klaten di jalan Jogja-Solo, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jumat (27/9/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa penutut umum (JPU) terhadap vonis bebas Pengadilan Negeri Klaten kepada pelatih silat berinisial Z (15) dalam kasus tewasnya A (14) warga Desa Wadung Getas, Wonosari, Klaten. A tewas saat latihan silat di halaman masjid desa setempat pada Senin (29/5/2023).

"Betul, putusan kasasi sudah turun. Isinya menolak kasasi JPU (jaksa penuntut umum)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (27/9/2024).

Rudi mengatakan putusan Mahkamah Agung itu baru sebatas petikan yang disampaikan ke PN. Adapun salinan putusannya belum disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi baru petikan, nantinya kutipan lengkap salinan menyusul. Sudah kita beritahukan juga kepada para pihak," ujar Rudi.

Saat diminta konfirmasi detikJateng, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Anik Dwi Hastuti membenarkan sudah ada petikan kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah, tembusannya sudah diterima Kejari," kata Anik saat ditemui di kantornya di Jalan Pemuda Klaten, Jumat (27/9).

Sementara itu kakak A, Akbar, mengatakan dirinya sudah menanyakan putusan kasasi MA tersebut ke Kejari Klaten.

"Hasilnya ditolak, isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten. Terdakwa bebas, padahal adik saya meninggal, ya mau bagaimana lagi," kata Akbar saat ditemui detikJateng di Kejari Klaten, Jumat (27/9).

Akbar mengaku belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum lagi.

"Ibu belum tahu (kasasi ditolak), belum saya kasih tahu karena takutnya syok dan sakit lagi. Harapannya itu sejak awal terdakwa ini ya dapat hukuman, tidak bebas murni," ujar Akbar.

Pelatih Silat Divonis Bebas

Diberitakan sebelumnya, pelatih silat berinisial Z (15) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten dalam kasus tewasnya siswa SMP berinisial A (14) warga Desa Wadung Getas, Wonosari, Klaten. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Klaten nomor 6/pid.sus/anak/ 2023/pn.kln dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut. Sehingga kami mengajukan upaya hukum kasasi yang telah kami ajukan hari ini Senin tanggal 5 Februari 2024," jelas Kasi Intel Kajari Klaten, Rully Nasrullah kepada detikJateng didampingi Kasi Pidum, Aspi Riyal Juli Indarman dan jaksa Anik Dwi Hastuti di kantornya, Senin (5/2).

"Kami selaku penuntut umum dalam posisi ini adalah memperjuangkan hak-hak dan kepentingan keluarga almarhum untuk mendapatkan keadilan. Yang mana korban telah meninggal dunia akibat kekerasan," imbuh Rully saat itu.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa berinisial Z pada tanggal 29 Januari 2024. Z dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tewasnya korban.

"Mengadili, satu menyatakan anak tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan anak oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ucap hakim tunggal PN Klaten, Suharyanti, Senin (29/1).

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim menyatakan hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan. Sedangkan barang bukti seragam silat diserahkan kepada keluarga.

"Empat, memerintahkan barang bukti satu potong baju bela diri warna hitam dan satu potong celana dikembalikan kepada keluarga, membebankan biaya perkara pada negara," terang Suharyanti.

Dalam persidangan, Suharyanti menyampaikan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider Pasal 40 ayat 2 jo 76c dan lebih subsider Pasal 82 ayat 1UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Unsur kedua adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh setelah turut serta melakukan kekerasan dan unsur ketiga menyebabkan kematian atau luka berat tidak terpenuhi.




(dil/ams)


Hide Ads